kastrat nala 20260604 130845 0000

Kajian Strategis Nalarika Vol.2

TRADISI YANG MENYELINAP DALAM TUBUH YANG BELUM SIAP DI BALIK ROMANTISASI NIKAH MUDA ADA RISIKO REPRODUKSI YANG TAK BANYAK DIBUKA

Latar Belakang

Di tengah upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, pernikahan dini masih menjadi krisis sosial yang mengancam masa depan remaja di Indonesia. Berdasarkan data dari UNICEF, Indonesia menduduki peringkat empat dalam tingginya angka pernikahan dini yaitu sebanyak 25,53 juta perempuan di bawah usia 18 tahun (Murfida, 2024). Tingginya angka kasus tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan sosial, tetapi juga berdampak pada kesehatan reproduksi remaja perempuan di Indonesia. Di sisi lain, Provinsi Bali tidak luput dari konflik pernikahan dini dan menunjukkan peningkatan yang patut diwaspadai. Berdasarkan data Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali, terdapat lonjakan pengajuan dispensasi kawin anak pada tahun 2024 dengan 293 permohonan di Pengadilan Negeri dan 75 permohonan di Pengadilan Agama di seluruh wilayah Bali (Hasan, 2025). Angka ini merupakan fenomena memprihatinkan, mengingat masih banyak praktik perkawinan di bawah adat yang tidak tercatat oleh negara. Berbeda dengan daerah lain di Indonesia di mana kemiskinan menjadi faktor determinan utama, di Bali, pernikahan dini sangat kental bersinggungan dengan dinamika sosial, pelestarian martabat keluarga, dan hukum adat komunal. 

Maraknya pernikahan dini di Bali memiliki keterkaitan erat dengan konstruksi sosial dan budaya yang berkembang di masyarakat. Penelitian menunjukkan bahwa budaya Bali memiliki dampak signifikan terhadap peluang perempuan mengalami pernikahan dini  dibandingkan kelompok budaya lain di Indonesia (Saskara, 2018). Dalam kehidupan sosial masyarakat Bali, perempuan seringkali terbebani akan tanggung jawab untuk menjaga martabat keluarga. Ketika terjadi “kehamilan” di luar nikah, pernikahan sering dijadikan solusi untuk menghindari rasa malu dan stigma sosial dalam lingkungan masyarakat (Saskara, 2018). Di sisi lain, kondisi dimana anak perempuan belum menikah atau dianggap “tidak laku”  juga menjadi faktor pendorong keluarga menikahkan anak perempuan pada usia muda (Saskara, 2018). Akibatnya, tubuh perempuan muda menjadi objek kontrol sosial melalui adat, norma, dan konstruksi patriarki yang telah dinormalisasi dalam masyarakat. 

Selain itu, kurangnya pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi dan pernikahan dini turut mempengaruhi tingginya pernikahan dini di Provinsi Bali (Dewi et al., 2021). Kurangnya edukasi kesehatan reproduksi menyebabkan remaja lebih rentan terhadap perilaku seksual berisiko, kehamilan tidak direncanakan, dan keputusan menikah pada usia muda yang berdampak pada kesehatan reproduksi yang belum matang (Dewi et al., 2021). Berdasarkan kondisi tersebut, pernikahan dini perlu dipahami tidak hanya sebagai tradisi atau fenomena sosial semata, tetapi juga sebagai bentuk kerentanan kesehatan reproduksi yang dipengaruhi oleh stigma sosial dan tekanan budaya. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji bagaimana konstruksi sosial, norma, budaya, dan stigma masyarakat berkontribusi terhadap praktik pernikahan dini serta dampaknya terhadap kesehatan reproduksi remaja perempuan di Bali. 

 

Permasalahan

Kuatnya normalisasi pernikahan usia muda di tengah rendahnya kesadaran mengenai kesehatan reproduksi dan hak tubuh perempuan. Banyak masyarakat memandang pernikahan dini (child marriage) sebagai hal biasa karena telah diwariskan secara turun menurun melalui budaya dan konstruksi sosial. Dalam beberapa kasus, perempuan bahkan mengalami tekanan sosial apabila belum menikah pada usia tertentu. Tekanan ini membuat mereka rentan kehilangan hak untuk menentukan masa depannya sendiri, khususnya hak untuk melanjutkan pendidikan dan menjaga kesehatan reproduksinya (Sabilillah Fii, 2024). Selain itu minimnya akses terhadap pendidikan seksual komprehensif menyebabkan remaja tidak memahami risiko biologis kehamilan di usia muda. Tubuh perempuan yang masih dalam masa pertumbuhan memiliki risiko mengalami komplikasi kehamilan dan persalinan. Namun, risiko tersebut jarang menjadi pembahasan utama ketika masyarakat membicarakan nikah muda. Fokus masyarakat lebih banyak tertuju pada aspek moral dan budaya dibandingkan dengan kesehatan reproduksi perempuan itu sendiri (Amalia et al., 2023). 

Permasalahan lainnya adalah relasi kuasa yang timpang dalam budaya patriarki. Dalam banyak kasus, perempuan muda tidak memiliki kuasa dan posisi tawar yang cukup untuk menolak pernikahan, menentukan keputusan terkait kontrasepsi. Tubuh perempuan akhirnya menjadi ruang yang dikendalikan oleh keluarga, pasangan, maupun norma sosial. Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan nikah muda tidak bisa dipisahkan dari persoalan ketidaksetaraan gender (Sabilillah Fii, 2024). Adapun benang merah dari tingginya angka pernikahan dini di Indonesia, yaitu:

 

Pernikahan Dini Masih di Normalisasi 

Pernikahan dini masih sering dianggap sebagai hal yang wajar, terutama ketika dipengaruhi oleh budaya, tekanan sosial dan stigma seperti “daripada malu” atau “sudah ada yang mau”. Dalam beberapa lingkungan, menikah muda bahkan dipandang sebagai bentuk kedewasaan dan solusi atas permasalahan sosial remaja. Padahal normalisasi ini membuat banyak remaja menjalani pernikahan bukan karena kesiapan, melainkan karena tekanan lingkungan dan ekspektasi sosial.

 

Romantisasi Nikah Muda Menutupi Risiko Reproduksi

Media sosial sering menampilkan nikah muda sebagai sesuatu yang indah dan ideal. Konten tentang pasangan muda, rumah tangga harmonis dan kehidupan setelah menikah terus membentuk persepsi bahwa menikah di usia muda adalah sebuah pencapaian hidup. Namun, romantisasi tersebut jarang disertai pembahasan tentang risiko kesehatan reproduksi, kesiapan mental, maupun tekanan setelah menikah. Akibatnya, banyak remaja melihat pernikahan hanya dari sisi romantisnya tanpa memahami konsekuensi kesehatan dan sosial yang mungkin muncul

 

Tubuh Remaja Belum Sepenuhnya Siap untuk Kehamilan

Dari perspektif kesehatan reproduksi, kehamilan di usia remaja memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan usia dewasa. Pernikahan dini dapat meningkatkan risiko anemia, komplikasi persalinan, bayi lahir prematur, bayi berat lahir rendah hingga stunting. Selain itu, organ reproduksi remaja perempuan belum berkembang secara optimal untuk menghadapi proses kehamilan dan persalinan. Kondisi ini menunjukan bahwa kesiapan biologis tidak selalu sejalan dengan tuntutan sosial untuk menikah dan memiliki anak di usia muda.

 

Pernikahan Dini Berdampak pada Masa Depan Remaja

Pernikahan dini tidak hanya berdampak pada kesehatan reproduksi, tetapi juga pada kehidupan sosial dan masa depan remaja. Banyak remaja akhirnya putus sekolah, kehilangan kesempatan berkembang, mengalami ketergantungan ekonomi, hingga menghadapi tekanan rumah tangga di usia yang masih sangat muda. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memperbesar risiko kemiskinan, rendahnya pendidikan dan masalah kesehatan dalam keluarga.

 

Urgensi

Fenomena pernikahan dini di Indonesia khususnya Bali, tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan personal semata, melainkan telah berkembang menjadi persoalan sosial dan kesehatan reproduksi yang kompleks. Di sejumlah wilayah, praktik menikah pada usia remaja masih dinormalisasi melalui budaya, tekanan sosial maupun konstruksi moral masyarakat seperti stigma “daripada malu” atau anggapan bahwa menikah muda merupakan bentuk kedewasaan. Kondisi ini menunjukan bahwa pernikahan dini sering kali lahir bukan dari kesiapan individu, melainkan dari dorongan lingkungan sosial yang secara perlahan membentuk standar hidup remaja. Di Bali, keberadaan hukum adat atau awig-awig di beberapa daerah turut memengaruhi cara masyarakat memandang pernikahan, sehingga keputusan menikah kerap tidak sepenuhnya berada di tangan remaja itu sendiri. Padahal, pernikahan dini berpotensi menghambat proses tumbuh kembang remaja, baik secara psikologis, pendidikan, maupun sosial ekonomi (Ramadhan Amelia, 2023). 

Pernikahan dini bukan hanya persoalan status sosial, tetapi juga persoalan kesehatan reproduksi yang berdampak jangka panjang. Di Indonesia, sekitar 11% perempuan menikah sebelum usia 18 tahun (UNICEF Indonesia, 2022), sementara lebih dari separuh kehamilan pada remaja usia 15-19 tahun merupakan kehamilan yang tidak direncanakan (WHO, 2024). Pada saat yang sama, remaja hamil memiliki risiko Kekurangan Energi Kronis (KEK) yang mencapai 56,7% (Silalahi et al., 2023). Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa pernikahan dini sering kali terjadi ketika kesiapan reproduksi belum terbentuk secara optimal, sehingga risiko kesehatan tidak hanya dirasakan oleh remaja perempuan, tetapi juga dapat memengaruhi kesehatan ibu dan generasi berikutnya. Data Badan Riset dan Inovasi Nasional menyebutkan bahwa kasus Bali dan Jawa menyumbang angka kehamilan tertinggi dengan persentase mencapai 59,9% kejadian tidak diinginkan dan sekitar 10,7% kehamilan dibawah 20 tahun. Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng menyatakan bahwa kehamilan remaja pada tahun 2024 dengan rentan usia < 19 tahun sebanyak 442 kasus dan persalinan usia < 19 tahun mencapai 281 kasus, hal ini menyebabkan Kabupaten Buleleng menjadi salah satu kabupaten dengan kasus kehamilan tertinggi di Provinsi Bali. Kemudian, data lain menunjukan bahwasannya angka ibu hamil di usia remaja pada Provinsi Bali mencapai 58,18% (Meriyani et al., 2016). 

Selain itu Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak Republik Indonesia mneyatakan, perempuan yang menikah pertama kali diusia dini terbanyak terjadi di Kalimantan Selatan, yakni mencapai 12,52% pada tahun 2020. Provinsi Bali masuk dalam peringkat ke-26 nasional dengan perkawinan anak tertinggi, kisarannya 8,55% (Budi et al., 2025). Secara hukum Indonesia telah menetapkan batas minimal usia pernikahan menjadi 19 tahun melalui perubahan Undang-Undang Perkawinan sebagai upaya perlindungan anak dan pencegahan risiko kesehatan reproduksi (Cahyani et al., 2026). Namun, dalam prakteknya, norma adat dan budaya di sejumlah daerah masih memiliki pengaruh yang kuat terhadap keputusan pernikahan, termasuk melalui legitimasi sosial yang diberikan masyarakat terhadap nikah muda. Situasi ini menciptakan ruang tarik-menarik antara hukum negara yang berorientasi pada perlindungan anak dengan realitas sosial budaya yang masih menormalisasi pernikahan dini (Ramadhan Amelia, 2023).

 

Analisis Isu

Dinamika Pernikahan Dini sebagai Permasalahan Sosial dan Kesehatan Reproduksi di Bali 

Pernikahan dini masih menjadi persoalan sosial dan kesehatan reproduksi yang serius di Indonesia, termasuk di Bali. Data UNICEF dan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa satu dari empat anak perempuan di Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun, bahkan di beberapa daerah anak perempuan telah menikah pada usia 15 tahun (Saskara, 2018). Fenomena ini tidak hanya dipengaruhi oleh faktor ekonomi, tetapi juga oleh kuatnya konstruksi sosial dan budaya yang menormalisasi pernikahan usia muda. Dalam masyarakat, perempuan sering diposisikan sebagai penjaga kehormatan keluarga sehingga ketika terjadi pelanggaran norma sosial, seperti kehamilan di luar nikah, pernikahan dianggap sebagai solusi untuk menghindari stigma dan rasa malu. 

Praktik pernikahan dini memberikan dampak serius terhadap kesehatan reproduksi remaja perempuan karena tubuh remaja belum siap menjalankan fungsi reproduksi secara optimal. SDKI tahun 2012 menunjukkan angka kematian ibu di Indonesia meningkat dari 228 menjadi 359 per 100.000 persalinan (Saskara, 2018). Pernikahan dan kehamilan pada usia muda meningkatkan risiko anemia, komplikasi persalinan, bayi berat badan lahir rendah (BBLR), hingga kematian ibu dan bayi. Selain itu, rendahnya literasi kesehatan reproduksi turut memperkuat kerentanan remaja terhadap praktik pernikahan dini. Penelitian kesehatan reproduksi perempuan rural di Bali menunjukkan bahwa 52,2% perempuan belum pernah menerima informasi mengenai HIV/AIDS dan 69% belum pernah mendapatkan konseling terkait penyakit menular seksual (Wibowo et al., 2020). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pernikahan dini di Bali tidak hanya berkaitan dengan tradisi, tetapi juga dipengaruhi oleh konstruksi sosial, stigma budaya, dan rendahnya pemahaman kesehatan reproduksi yang meningkatkan kerentanan remaja perempuan.

 

Pengaruh Lingkungan Sosial dan Norma Masyarakat terhadap Pernikahan Dini

Berdasarkan hasil analisis data Indonesian Family Life Survey (IFLS), latar belakang kebudayaan pada suku-suku tertentu, termasuk suku Bali, secara statistik terbukti memberikan pengaruh yang positif dan signifikan dalam memperbesar peluang anak perempuan untuk menikah di usia dini (Saskara, 2018). Di lingkungan pedesaan, tradisi dan kebiasaan moral kelompok masyarakat lokal cenderung lebih kuat dalam mempertahankan keberlangsungan praktik pernikahan usia anak ini jika dibandingkan dengan wilayah perkotaan (Saskara, 2018). 

Salah satu aturan tidak tertulis atau norma sosial yang paling kuat mendorong terjadinya pernikahan di bawah umur adalah kuatnya “budaya malu” yang melekat di dalam masyarakat komunal (Saskara, 2018). Ketika seorang remaja perempuan mengalami kehamilan yang tidak direncanakan di luar nikah, pihak keluarga akan segera melangsungkan perkawinan demi menutup aib keluarga, meskipun anak tersebut secara hukum belum mencukupi batas usia minimal pernikahan (Saskara, 2018). Kondisi ini diperparah oleh faktor tingkat pendidikan keluarga, masalah ekonomi, serta lingkungan sekitar yang memicu terjadinya pembiaran terhadap pernikahan di bawah umur (Dewi et al, 2025). Pada akhirnya, perkawinan usia dini di tingkat desa dianggap sebagai sebuah langkah aman berupa kontrak sosial untuk menghindari cemoohan ataupun sanksi moral dari masyarakat sekitar banjar (Dewi et al, 2025). 

Di samping itu, dinamika lingkungan pergaulan di kalangan remaja yang semakin permisif dan bebas juga menjadi stimulus utama meningkatnya angka pernikahan dini (Dewi et al., 2021). Pola interaksi kelompok sebaya yang mengarah negatif serta minimnya kemampuan orang tua dalam memantau pergaulan anak meningkatkan peluang terjadinya hubungan seksual pranikah (Dewi et al., 2021). Tekanan psikologis dari lingkungan sosial juga muncul akibat adanya stigma kelompok di mana sebagian remaja merasa malu apabila dicap sebagai perawan tua atau perjaka tua jika tidak segera menikah di usia muda (Dewi et al., 2021). Perpaduan antara tekanan sosial kelompok, kondisi ekonomi, serta pelestarian tradisi lokal inilah yang secara kolektif menyebabkan praktik pernikahan usia anak terus bertahan di tengah masyarakat (Siregar et al., 2023). 

 

Minimnya Pemahaman Remaja Mengenai Risiko Kehamilan dan Batas Usia Pernikahan 

Faktor internal yang sangat krusial dalam maraknya kasus pernikahan dini adalah rendahnya tingkat literasi remaja pedesaan mengenai regulasi hukum perkawinan dan kesehatan reproduksi (Dewi et al., 2021). Banyak kelompok pemuda di tingkat desa, seperti organisasi Sekaa Teruna Teruni (STT) di Bali, belum memahami secara utuh adanya perubahan batasan usia minimal pernikahan yang berlaku di Indonesia (Dewi et al., 2021). Sebagian besar remaja tidak mengetahui bahwa pemerintah telah memperbarui aturan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang secara tegas menaikkan batas usia minimal perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun (Dewi et al., 2025). Defisit pengetahuan mengenai hukum positif ini diperparah oleh kurangnya program sosialisasi terpadu yang menyasar langsung komunitas-komunitas adat di tingkat banjar.

Kesenjangan informasi mengenai fungsi organ biologis dan regulasi negara ini membawa dampak nyata pada meningkatnya perilaku pergaulan berisiko di kalangan usia sekolah (Dewi et al., 2021). Ketiadaan edukasi seks komprehensif membuat dinamika interaksi kelompok sebaya menjadi terlalu bebas hingga memicu tingginya angka Kehamilan Tidak Direncanakan (KTD). Ketika kasus KTD terjadi, minimnya pemahaman membuat remaja tidak memiliki pandangan kritis dan langsung memilih jalan pintas berupa pernikahan di bawah umur. Mereka terjebak pada keputusan instan tersebut demi menyelamatkan status sosial, tanpa menyadari adanya risiko hukum dan administrasi negara yang harus dihadapi.

Minimnya literasi ini pada akhirnya membentuk sikap permisif yang menormalisasi praktik pernikahan usia anak di lingkungan masyarakat. Remaja umumnya belum memahami secara mendalam bahwa kehamilan di bawah usia reproduksi sehat yaitu 20 tahun sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa ibu dan janin. Kurangnya pemahaman ini membuat mereka abai terhadap fakta bahwa pernikahan dini merampas hak-hak dasar anak perempuan, terutama hak atas kesehatan, hak perlindungan, dan hak melanjutkan pendidikan (Siregar et al., 2023). Sikap permisif ini terus langgeng di tingkat akar rumput karena generasi muda cenderung menduplikasi pola penyelesaian masalah yang salah dari lingkungan sosial mereka tanpa memikirkan dampak buruknya bagi masa depan.

 

Kerentanan Kesehatan Reproduksi akibat Pernikahan Dini 

Frasa “tubuh yang belum siap” pada hakikatnya merujuk pada fakta biologis di mana organ reproduksi remaja perempuan belum matang secara sempurna untuk menghadapi aktivitas seksual dan kehamilan (Indriani et al., 2023). Secara anatomis, lapisan selaput vagina yang belum tertutup sel pelindung secara utuh membuat remaja sangat rentan terinfeksi penyakit menular seksual, sementara sel leher rahim (serviks) yang masih dalam tahap pematangan sangat sensitif terhadap paparan virus HPV sehingga secara drastis meningkatkan risiko kanker serviks (Rosyidah & Listya, 2019). Pemaksaan tubuh yang belum matang ini untuk memikul beban kehamilan kemudian akan memicu rentetan kedaruratan kebidanan yang fatal, seperti anemia akut, sepsis, pre-eklampsia, pendarahan hebat, hingga risiko kelahiran prematur yang secara langsung mengancam keselamatan jiwa ibu maupun bayi (Indriani et al., 2023) (Sekarayu & Nurwati, 2021). Ketiadaan kesiapan fisik dan biologis yang matang ini membuktikan bahwa pernikahan di usia dini merupakan bentuk pemaksaan biologis yang secara nyata mengorbankan kesehatan reproduksi perempuan (Sekarayu & Nurwati, 2021). 

Lebih dari sekadar kerusakan klinis pada organ fisik, ketidaksiapan ini juga berimplikasi langsung pada rusaknya tatanan mental remaja akibat proses pematangan psikologis yang lambat dalam menghadapi kedewasaan (Purwaningtyas et al, 2022). Ketidaksiapan emosional untuk memikul beban tanggung jawab rumah tangga yang berat sering kali menimbulkan stres, kecemasan tinggi, dan konflik internal yang berkepanjangan pada diri remaja (Harahap & Lubis,  2022) (Purwaningtyas et al., 2022). Tekanan emosional tersebut kemudian melahirkan ketimpangan relasi kuasa dengan pasangan yang sering kali berujung pada tingginya angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di mana trauma akibat kekerasan fisik maupun verbal memicu gangguan Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) yang berat (Rosyidah & Listya 2019). Ironisnya, tekanan psikososial dan stres kronis akibat konflik domestik ini secara biologis akan menghasilkan umpan balik negatif yang pada akhirnya justru memperburuk sistem reproduksi dan kesehatan tubuh mereka secara keseluruhan (Rosyidah & Listya 2019). 

 

Benturan Regulasi: Antara Undang-Undang Negara, Hak Anak, dan Hukum Adat (Awig-Awig

Benturan regulasi antara hukum positif negara dan hukum adat (awig-awig) menjadi salah satu hambatan struktural terbesar dalam menekan angka pernikahan usia anak di tingkat akar rumput (Siregar et al., 2023). Secara formal, pemerintah Indonesia telah memperketat aturan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan guna mencegah pernikahan dini (Dewi et al., 2025). Namun, di tataran sosiologis masyarakat komunitas adat seperti di Bali, legitimasi sebuah perkawinan seringkali bersandar kuat pada hukum adat dan dresta setempat yang menganggap perkawinan sah apabila telah memenuhi tata upacara keagamaan dan disaksikan oleh krama desa, tanpa memprioritaskan batasan usia numerik dari negara (Dewi et al., 2025). Lemahnya sinkronisasi antara regulasi nasional dengan awig-awig desa adat menyebabkan banyak pernikahan di bawah umur tetap dilangsungkan atas dasar penyelesaian adat atau kekeluargaan, seperti akibat kasus kehamilan tidak direncanakan, tanpa menempuh mekanisme permohonan dispensasi kawin di pengadilan terlebih dahulu (Wardana et al., 2022). Akibatnya, terjadi dualisme hukum di mana pernikahan tersebut dianggap sah secara komunal-adat tetapi ilegal secara hukum negara, yang menempatkan pasangan remaja pada posisi rentan secara administrasi dan hukum (Wardana et al., 2022). 

Ketidaksinkronan regulasi ini pada akhirnya mengorbankan aspek Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak-hak dasar anak perempuan yang dilindungi oleh hukum internasional maupun konstitusi nasional (Siregar et al., 2023). Ketika pernikahan usia anak terlanjur terjadi akibat celah benturan ini, anak secara otomatis kehilangan hak atas pendidikan akibat pemutusan sekolah, hak atas perkembangan psikologis yang sehat, serta hak atas jaminan kesehatan reproduksi (Siregar et al., 2023). Praktik ini melanggar komitmen perlindungan anak karena lingkungan sosial pedesaan cenderung mendahulukan penyelamatan status sosial ketimbang hak tumbuh kembang masa depan anak (Siregar et al., 2023). Oleh karena itu, guna menjembatani jurang pemisah ini, diperlukan upaya rekonstruksi dan integrasi kearifan lokal melalui revitalisasi awig-awig atau perarem desa adat agar secara eksplisit mengadopsi batasan usia 19 tahun sebagai syarat formal perkawinan adat. Menjadikan hukum adat sebagai tameng pelindung hak anak, alih-alih instrumen pembenaran pernikahan dini, merupakan kunci strategis dalam menyelaraskan tata sosial lokal dengan agenda perlindungan anak nasional (Wardana et al., 2022). 

 

Kesimpulan dan Rekomendasi

Di balik romantisasi nikah muda, terdapat relasi antara tekanan budaya, stigma sosial, minimnya edukasi kesehatan reproduksi, serta lemahnya ruang aman bagi remaja untuk menentukan masa depannya sendiri. Akibatnya, banyak remaja memasuki pernikahan dalam kondisi yang belum matang secara biologis, psikologis maupun sosial, sehingga meningkatkan kerentanan terhadap risiko kesehatan reproduksi, putus sekolah, ketergantungan ekonomi hingga siklus kerentanan sosial yang harus berulang. Tubuh remaja sering kali dipaksa menanggung konsekuensi dari nilai-nilai sosial yang belum sepenuhnya berpihak pada keselamatan dan hak tumbuh mereka. Oleh karena itu, pernikahan dini perlu dipahami sebagai isu kesehatan masyarakat dan perlindungan anak yang memerlukan pendekatan yang lebih kritis, reflektif, dan berbasis hak remaja. Pendekatan tersebut dapat dilakukan melalui

 

Penguatan Edukasi Kesehatan Reproduksi yang Komprehensif

Edukasi kesehatan reproduksi perlu diberikan secara komprehensif dan berkelanjutan yang tidak hanya berfokus pada aspek biologis, tetapi juga kesiapan mental, relasi sehat, consent, serta risiko kehamilan usia dini. Edukasi ini perlu diintegrasikan melalui sekolah, layanan kesehatan, dan komunitas remaja agar mereka memiliki pemahaman yang cukup sebelum memasuki masa pernikahan.

 

Pelibatan Tokoh Adat, Agama dan Masyarakat

Pencegahan pernikahan dini tidak akan efektif jika hanya dilakukan melalui regulasi negara. Tokoh adat, agama dan masyarakat perlu dilibatkan untuk membangun perspektif bahwa kesiapan menikah bukan hanya dilihat dari soal usia dan status sosial, tetapi juga kesiapan fisik, mental, ekonomi dna reproduksi. Tradisi perlu direfleksikan agar tetap relevan dengan perlindungan hak dan kesehatan remaja

 

Menggeser Narasi Sosial tentang Nikah Muda

Masyarakat perlu mulai menggeser pandangan bahwa menikah cepat adalah ukuran kedewasaan atau solusi atas persoalan sosial. Narasi publik ini seharusnya lebih menekankan pentingnya kesiapan hidup, pendidikan, kesehatan mental dan kesehatan reproduksi sebelum memasuki pernikahan. Karena pada akhirnya, pernikahan bukan  tentang perlombaan siapa yang paling cepat menikah tetapi tentang seberapa siap seseorang menjalani kehidupan setelahnya.

 

Peningkatan Akses Layanan Kesehatan Ramah Remaja

Fasilitas kesehatan perlu menyediakan layanan yang lebih ramah remaja, termasuk konseling kesehatan reproduksi, kesehatan mental dan edukasi mengenai risiko pernikahan dini. Layanan yang mudah diakses dan tidak menghakimi dapat membantu remaja memperoleh informasi yang tepat sebelum mengambil keputusan besar dalam hidupnya. 

 

DAFTAR PUSTAKA

Budi Erni, N.N., 2025. HUBUNGAN PENGETAHUAN DENGAN SIKAP REMAJA TENTANG PERNIKAHAN DINI DI DESA SEKARDADI KINTAMANI KABUPATEN BANGLI TAHUN 2025 (Doctoral dissertation, Poltekkes Kemenkes Denpasar Jurusan Kebidanan 2025).

Cahyani, L.A., Zoraya, S.I., Zulhijjah, N. and Karmila, D., 2026. HUBUNGAN KNOWLEDGE, ATTITUDE, PRACTICE PERNIKAHAN DINI DENGAN KESEHATAN REPRODUKSI REMAJA PUTRI DI DESA GELANGSAR. Indonesian Journal of Health Research Innovation3(1), pp.126-133.

Dewi, L.K., Hadriani, N.L.G. dan Krishna, I.B.W. (2025) ‘Perkawinan di bawah umur di Desa Adat Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali’, Widya Dana: Jurnal Penelitian Agama dan Kebudayaan, 3(1), hlm. 89–95. 

Dewi, S.A.I.I., Widyanthini, D.N. and Widarini, N.P. (2021) ‘Pengetahuan dan sikap remaja Sekaa Teruna Teruni (STT) tentang pernikahan usia dini di Desa Kerta, Gianyar Bali’, Gorontalo Journal of Public Health, 4(1), pp. 19–28. 

Hasan (2025) Bali darurat perkawinan anak, paling banyak terjadi di Buleleng. https://denpasar.kompas.com/read/2025/. Diakses pada 23 Mei 2026.

Meriyani, D.A., Kurniati, D.P.Y. and Januraga, P.P., 2016. Risk factors for adolescent pregnancy in Bali: Case control study. Public Health and Preventive Medicine Archive4(2), pp.160-164.

Mufrida, I.E. (2024) RI peringkat 4 jumlah perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun. GoodStats Data, 19 Februari. Diakses pada 23 Mei 2026. 

Nst, A.A., Dini, A., Fasion, A., Sunarsih, T. and Rahmawati, D., 2023. Dampak pernikahan dini terhadap kesehatan reproduksi: Literature review. Jurnal Ilmiah Kebidanan Imelda9(2), pp.126-133.

Purwaningtyas, F.D., Ristanti, E., Aisyah, Y.L.D. and Choirudin, M. (2022) ‘Dampak psikologis pernikahan dini bagi perempuan’, Jurnal Psikologi Wijaya Putra, 3(2), pp. 21–26. DOI: 10.38156/psikowipa.v3i2.83. 

Ramadhan, F.V. and Valianda, F., 2023. Edukasi dampak pernikahan dini terhadap kesehatan reproduksi pada remaja. Bantenese: Jurnal Pengabdian Masyarakat5(2), pp.396-402.

Ramadhan, F.V. and Valianda, F., 2023. Edukasi dampak pernikahan dini terhadap kesehatan reproduksi pada remaja. Bantenese: Jurnal Pengabdian Masyarakat5(2), pp.396-402.

Rosyidah, E.N. dan Listya, A. (2019) ‘Infografis dampak fisik dan psikologis pernikahan dini bagi remaja perempuan’, Visual Heritage: Jurnal Kreasi Seni dan Budaya, 1(3), hlm. 191–204. 

Sabilillah, S., 2024. Pernikahan dini dan reproduksi budaya patriarki di Solear, Kabupaten Tangerang. Saskara Indonesian Journal of Society Studies4(1), pp.95-114

Saskara, I.A.N. (2018) ‘Pernikahan dini dan budaya’, Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan, 11(1), pp. 117–123. 

Sekarayu, S.Y. and Nurwati, N. (2021) ‘Dampak pernikahan usia dini terhadap kesehatan reproduksi’, Jurnal Pengabdian dan Penelitian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(1), pp. 37–45. 

Siregar, T.T., Putri, I.R.S. and Gunawan, L.S. (2023) ‘Peran hak asasi manusia dan hukum adat dalam mencegah pernikahan dini di Indonesia’, INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 3(5), pp. 11050–11064. 

UNICEF Indonesia. (2022). 1 dari 9 perempuan Indonesia menikah saat usia anak. Tersedia pada: https://www.unicef.org/indonesia/id/air-sanitasi-dan-kebersihan-wash/1-dari-9-perempuan-indonesia-menikah-saat-usia-anak. Diakses 2 Juni 2026, Pukul 14.50 WITA.

Village, C.E.L.C., Silalahi, N., Insani, S.D., Ginting, S.B. and Tinambunan, T.R., 2023. EDUKASI KESEHATAN UNTUK IBU HAMIL USIA REMAJA (USIA 15-19 TAHUN) TENTANG RISIKO KURANG ENERGI KRONIS (KEK) DESA CANDIREJO, KECAMATAN BIRU-BIRU, KABUPATEN DELI SERDANG.

Wardana, I.D.P.S., Suastika, I.N., Sanjaya, D.B. dan Landrawan, I.W. (2022) ‘Implementasi Undang-Undang Perkawinan dalam pelaksanaan perkawinan adat di Desa Adat Buleleng’, e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 5(2), hlm. 727–738. 

Wibowo, H.R., Ratnaningsih, M., Goodwin, N.J., Ulum, D.F. dan Minnick, E. (2021) ‘One household, two worlds: Differences of perception towards child marriage among adolescent children and adults in Indonesia’, The Lancet Regional Health – Western Pacific, 8, p. 100103. 

World Health Organization (WHO), 2024. Adolescent pregnancy. Geneva: WHO. Tersedia Pada https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/adolescent-pregnancy. Diakses pada tanggal 2 Juni 2026, Pukul 19.20 WITA.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top